Assalamualaikum…
Beberapa waktu yang lalu, disaat BAZ Kab Sragen melakukan sosialisasi UPZ masjid muncul sebuah pertanyaan dari seorang perangkat desa. Beliau mendapat gaji berupa sawah (bengkok) maka perlukah mengeluarkan zakat? Dan jika kena zakat, apakah zakat profesi atau zakat pertanian? Berikut tanggapan dari MUI Sragen yang mengeluarkan fatwa sebagai berikut: