BAZ DAN FORUM KOMUNIKASI PENYULUH AGAMA ISLAM (FKPAI) SRAGEN ADAKAN SOSIALISASI UU ZAKAT TERBARU

DSC00617_editRabu, 14 Mei 2014 Badan Amil Zakat (BAZ) dan FKPAI Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang – undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Sragen Drs. H. Muh. Saidun, M.Ag dalam hal ini diwakili Hj. Kuri Ilmiyati, SH.

Kegiatan ini diikuti oleh penyuluh PNS Kementerian Agama dan penyuluh non PNS sebanyak 219 orang. Adapun kegiatan berupa pemberian materi tentang UU dan PP Zakat oleh Ketua BAZ Kab. Sragen (Drs. H. Mahmudi, M.Ag) dan dilanjutkan tanya jawab serta pemberian informasi oleh bagian Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Sragen.

Kegiatan dilaksanakan karena penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman agama Islam, khususnya tentang zakat. Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman yang benar dan meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan zakat sesuai syari’ah dan regulasi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menggali potensi dana ZIS dimasyarakat sehingga dapat dikelola untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat yang tidak mampu. Panitia berharap semoga peserta dapat menyerap ilmu dan pengetahuan sebanyak – banyaknya dalam kesempatan ini untuk disampaikan ke masyarakat binaan masing – masing.

Scroll to Top