PENYALURAN DANA BANTUAN RENOVASI TEMPAT IBADAH DI SRAGEN

Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Sragen menyerahkan dana bantuan Rp22 juta untuk perbaikan masjid, mushola dan pondok pesantren di 20 kecamatan di Sragen pada hari Sabtu (15/12).

Dana bantuan perbaikan diserahkan kepada 15 masjid, empat mushola dan empat pondok pesantren. Masing-masing masjid dan pondok pesantren mendapat dana bantuan Rp1 juta. Sedangkan setiap mushola mendapat dana Rp750.000.

Koordinator BAZ Sragen, Dewi Purwatiningsih, menjelaskan pihak-pihak yang menerima dana bantuan diwajibkan lolos seleksi administrasi. Beberapa syarat yang diajukan BAZ adalah bangunan yang hendak diberi bantuan harus memiliki sertifikat wakaf karena dana bantuan BAZ diperoleh dari infaq. Selain itu permohonan pengajuan harus menyertakan stempel dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan kecamatan masing-masing.

“Syarat dibuat komplit supaya tidak ada sengketa antara pihak yang wakaf dan diwakafi. Selain itu seleksi dilakukan karena pihak yang mengajukan permohonan melebihi target. Kami terpaksa menolak beberapa pemohon karena tidak menyertakan berkas komplit. Beberapa malah sudah menerima bantuan dari pihak lain,” kata dia kepada espos, akhir pekan kemarin.

Dewi melanjutkan penyaluran dana bantuan untuk masjid, musala dan pondok pesantren pada Desember merupakan tahap pertama anggaran. BAZ Sragen masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang membutuhkan bantuan. Dia menegaskan bantuan BAZ diprioritaskan untuk memperbaiki kondisi fisik bangunan tempat ibadah dan tempat belajar demi kenyamanan dan keamanan selama beribadah. “

Makin bagus tempat ibadah maka makin serius saat beribadah. Dana ini khusus untuk perbaikan infrastruktur. Mau enggak mau, kondisi fisik tempat ibadah berpengaruh terhadap kegiatan ibadah,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Dewi mengingatkan pihak-pihak yang belum membuat sertifikat tanah wakaf. Dia mengatakan BAZ memiliki program bina tempat ibadah. Program tersebut dimaksudkan membantu pihak-pihak yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah, pondok pesantren dan lain-lain. “Mekanismenya hanya mengajukan usulan ke KUA setempat lalu mengajukan ke Kemenag. Kami akan memberikan dana subsidi.”

Sumber : Solopos.com  Selasa, 18 Desember 2012

Scroll to Top