Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka diperlukan pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab. Terkait hal ini diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kabupaten Sragen dan Penerapan Aplikasi SIMZAKI (Sistem Informasi manajemen Zakat Terintegrasi), Sabtu (25/9/10), Di Ruang Sukowati Setda Sragen.
Dalam laporannya, Rina Wijaya, ST, MP, selaku koordinator Lembaga Koordinasi Gotongroyong Sosial (LKGS) menjelaskan kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta. Terdiri dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dinas/instansi, Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kantor Kementrian Agama, Bagian Kesra Setda Sragen, serta LKGS. Kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami pedoman pengelolaan zakat yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kabupaten Sragen. Disamping itu agar peserta mampu berperan dalam lingkungannya untuk menggerakkan semangat berzakat, infak dan shodaqoh sekaligus dapat melaporkan hasil penghimpunan maupun penyalurannya secara transparan dan akuntabel.
Zakat ini sendiri, lanjut Rina merupakan kewajiban umat muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan secara baik, zakat merupakan dana potensi yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Kemudian hasil dari pengkajian untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diadakan sosialisasi terus menerus dan berkesinambungan. Pedoman pengelolaan zakat dengan dukungan program aplikasi zakat ini telah diakui oleh Kominfo sebagai program open source.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah semakin meningkatnya pengetahuan dan kemampuan peserta selaku pengelola zakat, infaq dan shodaqoh. Sehingga dapat meningkatkan trust (kepercayaan) masyarakat kepada para pengelola zakat baik BAZ maupun LAZ Kabupaten Sragen dan tidak melaksanakan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh secara pribadi. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan pelayanan ibadah zakat, fungsi dan pranata agama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta hasil dan daya guna zakat.
Asisten II Sekda, Ir. Endang Handayani, MM, menambahkan sosialisasi ini adalah upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam. Agar dapat disumbangkan untuk pembangunan manusia Indonsia serta menjamin pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh sebagai amanat agama yang dapat dipertanggungjawakan.
Agar pengelolaan transparan dan akuntabel, maka dibutuhkan pelaporan keuangan zakat,infaq dan shodaqoh sesuai dengan penatausahaan yang baku. Sehingga sangat relevan jika Kantor PDE mendapatkan program aplikasi SIMZAKI dari pusat, sedangkan daerah dapat menerapkan program ini seara mudah, murah dan terarah. (Nova-Sragen News Online)