Jumlah penduduk Indonesia yang besar, dengan komposisi 87% muslim dan asumsi 20% adalah muzaki atau pemberi zakat, membuat nilai potensi zakat berdasarkan penelitian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Institut Pertanian Bogor pada Januari – April 2011 sekitar Rp 217 triliun. Jumlah tersebut amat signifikan untuk mengatasi kemiskinan. Namun kenyataannya, realisasi penyaluran zakat melalui Baznas dan lembaga amil zakat lainnya pada 2010 baru Rp1,5 triliun atau belum mencapai 1% dari potensi zakat yang ada. Data belum mencakup penyaluran zakat secara pribadi langsung ke mustahik atau penerima zakat. (Media Indonesia, 7 Agustus 2011)
Di Kabupaten Sragen, potensi zakat, infaq dan shadaqah juga besar. Mayoritas penduduk di Kabupaten Sragen memeluk agama Islam, yaitu 872.643 orang.
Potensi zakat sebagaimana tersebut diatas tentu besar nilainya. apabila dikelola dengan manajemen yang baik, bervisi yang terarah maka akan berdampak positif pada pemberdayaan umat. Berangkat dari pemikiran diatas, maka pengelolaan dana zakat infaq dan shadaqah di Kabupaten Sragen diupayakan untuk dikelola secara profesional.
BAZIS Kab. Sragen telah terbentuk mulai tanggal 27 Mei 1991 dengan Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor : 451.5/06/212/1991. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat maka berubah menjadi Badan Amil Zakat (BAZ).
BAZ merupakan lanjutan dari program BAZIS, dengan tujuan mengumpulkan dan mendayagunakan hasil pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Awalnya, pendapatan rata-rata 30 juta rupiah perbulan. Setelah adanya Tim Optimalisasi Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sragen terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Kantor Kementerian Agama, Pengurus BAZ dan Majelis Ulama Indonesia, yang melakukan sosialisasi ke semua Dinas/Satker dan seluruh Wilayah Kecamatan Se – Kabupaten Sragen, perolehan BAZ rata – rata perbulan Rp. 100.000.000,- lebih. Kenaikan Zakat dan Infaq yang cukup signifikan, walaupun belum menyentuh ke seluruh pegawai yang mencapai 13.000 pegawai (PNS) di seluruh wilayah Kabupaten Sragen. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif Bupati Sragen, segenap Tim Optimalisasi Zakat, BAZ dan seluruh Muzakki/Munfiq baik dari PNS serta seluruh masyarakat muslim Kabupaten Sragen.
Cara pengumpulan dana ditempuh dengan dua jalur , yaitu:
1. Jalur Fungsional
Dana ZIS dikumpulkan dari PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMD / BUMN, Perusda, Bank, dll, dengan menyalurkan 2,5 % dari gaji yang diterima perbulan langsung sesuai nishab. Melalui Surat Edaran Bupati Sragen nomor : 450 / 1104 / 12 / 2006, dana tersebut dikumpulkan oleh Bendahara Gaji Dinas/Instansi masing-masing kemudian disetorkan ke rekening BAZ Kabupaten Sragen.
2. Jalur Teritorial
Dana dari masyakarat umat Islam yang tidak termasuk jalur fungsional, dapat dikumpulkan untuk disalurkan lewat Amil dengan cara menyetorkan langsung ke BAZ Kabupaten Sragen.
Adapun hasil penerimaan Zakat dan Infaq Kabupaten Sragen pada periode tahun 2005 – 2010 adalah :
DATA PENERIMAAN ZIS
BAZ KABUPATEN SRAGEN
NO |
TAHUN |
PENERIMAAN |
JUMLAH |
|
ZAKAT (Rp) |
INFAQ ( Rp ) |
|||
Saldo Awal |
11.366.435 |
63.932.119 |
75.298.554 |
|
1. |
2005 |
55.524.160 |
123.353.020 |
178.877.180 |
2. |
2006 |
51.038.378 |
175.117.616 |
226.155.994 |
3. |
2007 |
380.970.190 |
266.660.644 |
647.630.834 |
4. |
2008 |
905.603.719 |
453.347.463 |
1.358.951.182 |
5. |
2009 |
948.712.684 |
409.881.063 |
1.358.593.747 |
6. |
2010 |
1.216.809.196 |
565.583.143 |
1.782.392.339 |
Secara garis besar pentasharufan dana ZIS di Kabupaten Sragen diperuntukkan bagi 8 (delapan) asnaf dengan prioritas program pengentasan kemiskinan melalui beberapa kegiatan selama tahun 2005 – 2010.
Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan multi player effect dari setiap kegiatan pentasharufan yang diselenggarakan oleh BAZ. Yang secara tidak langsung juga memberdayakan masyarakat yang tidak mampu.
Pentasharufannya sebagai berikut :
DATA PENTASHARUFAN DANA ZIS
BAZ KABUPATEN SRAGEN
NO. |
TAHUN |
PENTASHARUFAN |
|
ZAKAT (Rp) |
INFAQ (Rp) |
||
1. |
2005 |
54.000.000 |
119.795.500 |
2. |
2006 |
52.000.000 |
125.480.991 |
3. |
2007 |
78.266.400 |
325.783.907 |
4. |
2008 |
520.049.106 |
279.090.899 |
5. |
2009 |
910.000.000 |
345.758.000 |
6. |
2010 |
1.130.000.000 |
547.624.070 |
Beberapa program pentasharufan yang diselenggarakan adalah sebagai berikut :
- Kelompok asnaf fakir, miskin, gharimin dan riqab
(1) Program Pendidikan:
- Bantuan biaya pendidikan Siswa SMA/MA/SMK
- Bantuan biaya pendidikan mahasiswa perguruan tinggi
- Santunan santri ponpes atau panti asuhan
- Pendidikan Pelatihan dan Ketrampilan bagi Pemuda/ Remaja Muslim putus sekolah (Carier Center BAZ)
(2) Program Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin
- Modal usaha dlu’afa
- Gerobak HIK dan modal usaha awal
(3) Program Santunan Kemanusiaan
- Santunan Lansia/Jompo
- Santunan keluarga miskin
- Santunan penjaga masjid miskin
- Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
- Bantuan Pengobatan keluarga miskin
- Tanggap bencana
- Santunan gharimin PNS
- Sabilillah:
(1) Program ekonomi produktif melalui organisasi kepemudaan
(2) Insentif ustadz TPQ/Madin
(3) Insentif Kyai/Pengasuh/Ustadz Pondok Pesantren/Panti Asuhan Islam
(4) Insentif Guru Agama Islam Tidak tetap (GTT) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
(5) Diklat Da’i, Khatib, Mubaligh
(6) Diklat Ustadz TPQ/Madin
(7) Diklat pembinaan mental rohani Islam bagi murid SMA/MA/SMK
(8) Diklat dan penyuluhan BAZ bagi Kepala KUA, UPZ dan Penyuluh Agama
(9) Seminar Motivasi Kewirausahaan bagi penerima modal usaha
(10) Bina tempat ibadah (sertifikasi tanah wakaf)
(11) Bantuan ormas Islam
(12) Bantuan kegiatan Badko TPQ Kabupaten Sragen
- Ibnu Sabil, Muallaf
- Penyaluran untuk Musafir Kehabisan Bekal
- Penyaluran untuk Mu’allaf (peralatan Shalat, Pendidikan Agama / Pemberdayaan Ekonomi) (Nuha)