Mukadimah

Gerakan penghimpunan zakat, infaq dan shadaqah di Kabupaten Sragen secara formal dilaksanakan dengan pembentukan Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) Kabupaten Sragen pada tanggal 27 Mei 1991 dengan Keputusan Bupati Sragen Nomor: 451.5/06/212/1991 bertepatan dengan Hari Jadi Sragen.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, menjadi Badan Amil Zakat (BAZ) melalui Keputusan Bupati Sragen Nomor : 451.5/128/04/2000 tanggal 16 Mei 2000.
BAZ Kab. Sragen memiliki jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebanyak 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) yang tersebar di kantor, dinas, instansi, badan pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten Sragen dan beberapa bank yang menjadi mitra.
Untuk program pentasharufan, secara garis besar diperuntukkan bagi 8 (delapan) ashnaf dengan prioritas program pengentasan kemiskinan melalui beberapa kegiatan. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan multiplayer effect dari setiap kegiatan pentasharufan yang diselenggarakan oleh BAZ yang secara tidak langsung juga memberdayakan masyarakat yang tidak mampu.
Dalam pengembangan program, saat ini BAZ Sragen telah membentuk unit pendidikan dengan menyelenggarakan Playgroup dan TKIU BAZSRA, serta unit ekonomi syariah melalui KJKS Lesbaz. Kedepan akan segera dikembangkan unit kesehatan melalui Poliklinik Gratis bagi Dhu’afa.
Hal diatas dapat kami laksanakan tidak lepas dari dukungan segenap para dermawan, muzakki, munfiq, segenap UPZ dan mitra kerja. Kami menghaturkan terima kasih, dan berharap semoga kerja sama ini dapat terus terbina sehingga semakin banyak mustahiq yang merasakan kebahagiaan beragama.