Zakat, Pembersih Jiwa dan Harta

Secara teologis, zakat dimaksudkan sebagai pembersih harta dan pengikis karakter kikir, atau sebagai bentuk kepedulian terhadap penderitaan sesama manusia. Selain itu, zakat fitrah merupakan bentuk kedermawanan yang menjadi bagian penting dari rukun Islam.

Kewajiban zakat dalam Islam berlandaskan al – Qur’an, sunnah dan ijma (ketetapan para ulama). Landasan pertama di dalam al qur’an banyak sekali berbicara tentang zakat. Allah swt.  berfirman:

أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ


”Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang?orang yang ruku’”. (QS. Al Baqarah: 43).

Dalam ayat lain Allah swt.  berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At Taubah103)

Landasan kedua, yaitu dengan sunnah nabawiyah. Rasulullan SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang?orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang?orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang?orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih.” (HR. Ath Thabrani dari Ali ra).

            Landasan ketiga, yaitu dengan Ijma (ketetapan para ulama). Para ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) telah sepakat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi muslim yang telah menetapi syarat sebagai muzakki,  dan mengingkarinya berarti kafir.

Dalam Islam, kewajiban umat Islam terhadap sesama tidak hanya dalam bentuk membayar zakat fitrah, tetapi juga termasuk wakaf, infak, dan sedekah. Zakat fitrah, wakaf, infak dan sedekah merupakan bentuk ajaran Islam tentang kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia.
Bahkan sedekah tidak hanya terbatas pada hal-hal bersifat material, tetapi juga hal-hal bersifat spiritual. Dalam hal ini, senyum dapat disebut sebagai salah satu bentuk kedermawanan atau sedekah. Membagikan ilmu yang bermanfaat kepada sesama juga merupakan bentuk sedekah.

Ajaran Islam tentang kepedulian terhadap penderitaan sesama memperoleh perhatian yang tinggi. Allah dalam sebuah firmannya menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap anak yatim, orang fakir-miskin, dan kaum duafa lainnya, misalnya, dikategorikan sebagai pendusta agama. (QS Al-Ma’un/107: 1-7).

Paling tidak, ada beberapa hal yang bisa kita petik dari ayat – ayat tersebut diatas, di antaranya adalah bahwa setiap orang yang beriman diwajibkan berderma atas karunia Allah, sebagai bentuk rasa/wujud syukur.
Tatkala berderma agar tidak memilih-milih sesuatu yang kita dermakan kepada orang yang berhak menerima dengan hal yang buruk-buruk saja, sedangkan yang baik-baik untuk diri sendiri. Bahkan kita harus berderma dengan apa yang justru kita suka.

Selain itu, sikap berderma akan menghilangkan kesombongan dalam diri kita terhadap harta yang kita miliki, karena kita sadar bahwa harta yang kita miliki hanyalah titipan sementara dari-Nya.(Nuha)

Komentar ditutup.

Scroll to Top